TEGAS! Kapolres Aceh Selatan: Isu Begal Viral Itu Hoaks, Penyebar Terancam 6 Tahun Bui

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah saat memberikan keterangan pers. Ia menegaskan isu begal yang viral di media sosial adalah hoaks dan penyebarnya terancam 6 tahun penjara. (FOTO: HUMAS POLRES ACEH SELATAN)
A-AA+A++

INFOSA.ID | ACEH SELATAN – Meresahkan! Isu aksi pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan yang viral di medsos dipastikan hoaks.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah dengan tegas membantah. Ia memastikan setelah cek ke seluruh Polsek jajaran, tidak ada satu pun kejadian begal seperti yang dinarasikan.

“Saya tegaskan, itu hoaks! Tidak ada laporan maupun kejadian begal seperti yang beredar,” tegas T. Ricki, Selasa kemarin, 15 September 2026

Kapolres menyebut jajarannya tetap siaga. Tim Reskrim dan Polsek terus patroli rutin memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif.

Ia pun memberi peringatan keras bagi penyebar hoaks. Jangan main-main sebar info belum jelas, karena hanya bikin gaduh dan resah warga.

“Saya minta masyarakat tetap tenang. Jangan ikut-ikutan sebar info yang belum pasti kebenarannya. Itu hanya bikin resah,” ujarnya.

Kapolres juga menyentil admin medsos dan media. Ia meminta tabayun dan konfirmasi dulu ke Polres sebelum posting info kamtibmas.

“Kami hargai peran media. Tapi tolong konfirmasi dulu. Jangan sampai berita yang tidak benar menimbulkan kesan Aceh Selatan tidak aman,” katanya.

Tak hanya imbauan, Kapolres menegaskan ada pidana berat menanti.

Penyebar hoaks terancam Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukumannya tak main-main: pidana 6 tahun penjara atau denda kategori V jika berita bohong itu menimbulkan kerusuhan.

Untuk laporan kejadian yang benar-benar terjadi, warga diminta langsung hubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. []

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *