PERTI Aceh Besar Pasang Badan: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum

8 dilihat
Ketua PC PERTI Aceh Besar Tgk Fauzal Fikra SH MH tegaskan Beut Kitab Bak Sikula sah secara hukum
Ketua PC PERTI Aceh Besar Tgk Fauzal Fikra SH MH menegaskan program Beut Kitab Bak Sikula sah secara hukum dan sesuai syariat Islam Aceh. (Foto: Ist-Diolah dari beberapa sumber)
A-AA+A++

JANTHO | INFOSA.ID – Ketua PC PERTI Aceh Besar Tgk. Fauzal Fikra, SH. , MH., menegaskan program Beut Kitab Bak Sikula sah secara hukum dan menolak narasi yang menyebut program itu tak berdasar serta ganggu jam belajar siswa.

Pernyataan itu disampaikan Fauzal Fikra menanggapi pemberitaan yang menyoroti Beut Kitab Bak Sikula di Aceh Besar, Selasa (3/11/2026).

“Kami dari PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat. Dasar hukumnya sangat kuat dan berlapis,” tegas Fauzal.

Menurut alumni Magister Hukum ISNU Aceh itu, Beut Kitab Bak Sikula memiliki dasar hukum berlapis.

Dasar hukum pertama, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 125 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk bidang pendidikan.

Kedua, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami.

Ketiga, Instruksi Bupati dan Juknis Dinas Pendidikan yang sah sebagai instrumen kebijakan afirmatif. Keputusan Bupati dan SE Kadis sah secara hukum administrasi.

“Tidak semua program harus dengan Perbup. Jangan dibolak-balik fakta hukum. Aceh punya kekhususan, jangan samakan dengan daerah lain,” ujar Fauzal.

Fauzal menyayangkan adanya opini yang menggiring Beut Kitab Bak Sikula sebagai program sesat.

“Justru aneh bin sesat kalau ada yang alergi dengan pendidikan agama di Aceh, apalagi yang menggiring opini sesat ini orang Aceh sendiri,” katanya.

“Yah Aceh, Ma Aceh, lahee di Aceh keu program beut bak sikula beungeh, payah ta tanyoeng bijeh pane nyan? (Ayah, Ibunya Aceh, lahir di Aceh, ada program Beut Bak Sikula, marah, harus dipertanyakan, keturunan dari mana dia?)” tutur Abon Beutong

Ketua PC PERTI Aceh Besar meminta Bupati Aceh Besar tidak mundur melanjutkan Beut Kitab Bak Sikula. Evaluasi boleh, transparansi anggaran harus, tapi jangan jadi alat hentikan program baik.

“PC PERTI Aceh Besar bersama organisasi Islam, alumnus dayah, siap di garda terdepan dukung Beut Kitab Bak Sikula. Ini pelaksanaan syariat Islam amanah undang-undang dan aspirasi rakyat Aceh. Lanjutkan Pak Bupati!” pintanya.[]

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *