Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Dana Otsus dan Bendera Aceh

49 dilihat
Pemerintah Aceh rapat dengan Pusat untuk tuntaskan tiga persoalan strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh dan status wakaf Lapangan Blang Padang, Senin (2/11/2026) di kantor Menkopolhukam Jakarta. (Foto: ist)
A-AA+A++

JAKARTA | INFOSA.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah mendesak Pemerintah Pusat tuntaskan tiga persoalan strategis Aceh: Dana Otsus Aceh, Bendera Aceh, dan status wakaf Lapangan Blang Padang.

Desakan itu disampaikan Mualem–Dek Fadh dalam Rakor bersama Pemerintah Pusat di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Rakor dipimpin Menko Polkam Dudung Abdurachman bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Kami memohon agar pembahasan terkait Dana Otsus Aceh, persoalan tanah wakaf Blang Padang, maupun Bendera Aceh segera dituntaskan. Harapan kami, semua persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Mualem.

Mualem dan Dek Fadh hadir didampingi Forkopimda Aceh, Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Pangdam IM Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, dan Pj Sekda Aceh Taufik.

Menko Polkam Dudung Abdurachman memastikan pusat berkomitmen kawal penyelesaian tuntutan Aceh.

Terkait Blang Padang, Dudung menegaskan negara akan beri kepastian hukum status tanah wakaf dengan hormati kekhususan Aceh.

Untuk Dana Otsus Aceh, pemerintah sepakat menjaga keberlanjutan sebagai instrumen vital pembangunan Aceh.

“Komitmen menjaga kelanjutan Dana Otsus Aceh untuk pembangunan ke depan akan terus kita kawal,” kata Dudung.

Soal Bendera Aceh, pemerintah akan kedepankan dialog konstruktif bersama Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan.

“Walaupun itu memerlukan waktu, kita akan mendorong supaya semua tuntas,” ujar Dudung.

Rakor menjadi langkah penting perkuat sinergi pusat dan Aceh agar pelaksanaan kekhususan Aceh selaras hukum dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.[]

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *