Penulis:
Gilbert Yeheskiel – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
WARGA Aceh tidak membakar, tetapi ikut menghirup asapnya. Ketika kabut asap kiriman sudah menyelimuti Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Utara hingga Bener Meriah, artinya persoalan ini telah melampaui batas daerah. Ini bukan penanganan, ini pembiaran yang dikemas dengan bahasa sopan.
Data BMKG per Kamis (15/10/2026) jelas. Citra satelit Himawari-9 mendeteksi sebaran asap di Aceh, Sumut, Riau hingga Kalimantan. Padahal pada 13 Oktober lalu, BMKG memastikan tidak ada satu pun titik panas di Aceh. Artinya, asap yang kita hirup hari ini adalah kiriman dari luar.
Kondisi terparah terjadi di Aceh Tengah. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menyentuh angka 548, kategori Berbahaya. Warga berburu masker sejak Rabu sore. Sekolah dan aktivitas warga terancam, sementara di hulu, api masih dibiarkan.
Pemerintah gagal belajar. Data Gakkum KLHK mencatat, kejadian karhutla Januari-Juni 2026 melonjak 366 persen dibanding tahun lalu. Luas areal terbakar mencapai 202 ribu hektare dengan kerugian ekonomi ditaksir Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Dampaknya bahkan sudah lintas negara. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sampai menghubungi Presiden Prabowo Subianto. Sekolah-sekolah di Malaysia ditutup akibat asap kiriman dari Indonesia. Kita malu di forum ASEAN karena persoalan tahunan yang tidak pernah tuntas.
Maka, ada lima hal mendesak yang harus dilakukan negara:
Pertama, perketat pencegahan di hulu dan tata kelola lahan gambut. Jangan hanya padamkan api, cegah api.
Kedua, perkuat koordinasi lintas wilayah dan lintas negara. Asap tidak kenal batas administratif.
Ketiga, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan hanya rakyat kecil yang ditangkap, korporasi pembakar harus diseret.
Keempat, buka data titik api dan ISPU secara real-time ke publik. Warga berhak tahu udara apa yang mereka hirup.
Kelima, jamin perlindungan kesehatan dan distribusi masker untuk kelompok rentan. Jangan suruh rakyat maklum sambil sesak napas.
Hak atas udara bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional. Negara dibayar dari uang rakyat untuk melindungi rakyat, bukan untuk meminta rakyat maklum setiap tahun.[**]











Tidak ada Respon