Pendaftaran Caketum PWI Aceh Dibuka 5 Oktober, SC Tetapkan Syarat Minimal 32 Dukungan

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026 saat rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat, 2/10/2026. [Foto:infosa.id/Dok SC Konferprov PWI Aceh]
A-AA+A++

INFOSA.ID | BANDA ACEH – Pertarungan perebutan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 resmi dimulai. Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) memastikan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dibuka mulai Senin, 5 Oktober 2026.

Pendaftaran akan berlangsung selama 20 hari, hingga 24 Oktober 2026.

Kepastian itu diputuskan dalam rapat finalisasi SC di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026). Rapat dipimpin Ketua SC Azwani Awi dan dihadiri seluruh tim, yakni Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT), dan Azhari Usman (Pokja Quorum Persidangan).

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Senin 5 Oktober 2026 resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu, para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir,” tegas Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi yang akrab disapa Popon, Minggu (4/10/2026).

Syarat: Wajib 32 Dukungan dan Bukan Pengurus Parpol

Popon menegaskan, SC tidak main-main soal persyaratan. Mengacu pada PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat, setiap balon wajib mengantongi dukungan awal minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Konferprov yang akan digelar pekan ketiga November 2026 tercatat sebanyak 320 pemilih, maka setiap balon wajib mendapat minimal 32 dukungan anggota biasa PWI Aceh.

“Dukungan harus ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dan melampirkan fotokopi Kartu Biru PWI,” ujarnya.

Selain itu, saat pendaftaran ulang, balon wajib melampirkan:
1. Fotokopi Sertifikat dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama
2. Surat keterangan tidak terlibat sebagai pengurus Partai Politik (Parpol)
3. Daftar Riwayat Hidup (CV)
4. Pas foto warna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
5. Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja
6. Melampirkan SK Kepengurusan PWI Provinsi/Kabupaten/Kota
7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.

“Syarat lengkap bisa dilihat saat pengambilan formulir,” tambah Popon.

SC juga menegaskan aturan pengambilan formulir. Balon harus mengambil sendiri formulir pendaftaran. Jika diwakilkan oleh tim sukses, wajib menyertakan surat mandat dan nama pengambil harus tercantum dalam SK Timses.

“Semua balon yang mendaftar nantinya akan kita kirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon tetap,” tutup Popon.[]

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *