Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Motif AB Habisi Nyawa Ridwan dan Maimun

INFOSA.ID: Polisi Daerah (Polda) Aceh mengungkap motif pembunuhan Ridwan (38) dan Maimun (38), Warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga didanai oleh AB alias TW.

Dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap, motif pembunuhan tersebut. “Hasil pemeriksaan hari Sabtu (4/6/2022) dengan alat bukti yang kita punya dan kemudian ditetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap TW,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, (6/6/2022).

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan diketahui, motif menembakan itu karena dendam dan sakit hati, karena Ridwan sering mengganggu usaha TW.

Selain itu terungkap juga bahwa diduga, TW aktor intelektual dan mendanai aksi pembunuhan dua warga Aneuk Glee-Indrapuri tersebut.

“TW adalah otak pelaku yang memberikan dana kepada lima pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya,” ungkap Winardy.

Winardy juga menyebut, dari dua korban penembakan tersebut, hanya satu orang yang jadi target yaitu Ridwan, sementara pada saat kejadian, Maimun ada bersama Ridwan dan akhirnya pelaku menghabisi keduanya untuk menghilangkan jejak atau saksi mata.

Dari penelusuran aliran dana disebut, TW membelikan dua unit handphone untuk melancarkan aksi pembunuhan itu dan juga dijadikan sebagai alat bukti.

Sementara polisi masih menyelidiki asal usul dan jenis senjata yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban Ridwan dan Maimun.

Dari hasil olah TKP dapat diduga pelaku menggunakan senjata laras panjang, dan polisi terus menyelidikinya.

“Tim masih memburu satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya, ia diduga sebagai eksekutor,” papar Winardy.

“Tim penyidik masih melakukan penyelidikan di lapangan, Insya Allah dalam waktu dekat kalau nanti dapat kita akan ungkapkan dari mana senjata itu berasal dan digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Winardy, TW memiliki usaha kilang kayu, pihaknya akan menyelidiki dan berkoordinasi dengan instasi terkait tentang legal atau tidaknya izin usaha tersangka AB alias TW.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, berhasil menangkap lima terduga pelaku penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 malam.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, lima pelaku masing-masing berinisial TM, DW, NZ, ZD, dan MY. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam menghabisi korban.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *