JANTHO | INFOSA.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Besar mencatat total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,77 miliar sepanjang tahun 2026. Capaian itu ditopang setoran terbaru senilai Rp 2,61 miliar hasil eksekusi perkara korupsi yang disetorkan ke kas negara pada Selasa, 7 Oktober 2026.
Penyetoran uang pengganti sebesar Rp 2.615.614.665 tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho. Dana itu merupakan hasil eksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW, dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Menurut Asmadi, setoran terbaru ini melengkapi capaian pemulihan aset sebelumnya. Pada tahun 2026, Kejari Aceh Besar telah lebih dulu menyetorkan Rp 1.158.799.093 ke kas negara.
“Dengan setoran terbaru Rp 2,6 miliar ini, maka total uang negara yang berhasil kami pulihkan sepanjang 2026 mencapai Rp 3.774.413.758,” ujar Asmadi.
Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan pemulihan kerugian negara menjadi orientasi utama dalam penanganan perkara korupsi, selain penindakan pidana.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Andiko.
Pemulihan aset tersebut memastikan kerugian keuangan negara akibat korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik. [*]












Tidak ada Respon