Berita  

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Dirjen BPTD Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI di FGD II RDTR dan KLHS

INFOSA.ID|KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM menyambut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah (BPTD) Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, pada acara Focus Group Discussion (FGD) II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (26/9/2024).
FGD tersebut juga dibingkai dengan konsultasi publik secara zoom meeting dari beberapa daerah yang terdiri dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh RDTR WP Blangkejeren dan sekitarnya, Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Bаrаt RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat RDTR Kawasan IV Koto dan Kabupaten Belitung dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung RDTR Kawasan Pegantungan dan sekitarnya serta Kabupaten Aceh Besar RDTR WP Aceh Besar Greater City I dan RDTR Aceh Besar Greater City II.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengucapkan selamat datang di Kabupaten Aceh Besar kepada Dirjen BPTRD Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor beserta rombongan. “Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar saya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Aceh Besar kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Bapak Drs. Pelopor, M.Eng.Sc., beserta rombongan dari Kementerian ATR/BPN dan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024,” ucap Iswanto.
Dalam hal ini, Iswanto juga mengucapkan terimakasih banyak atas support serta bantuan dari Kementerian ATR/BPN, yang telah bersedia memberikan Bantuan Teknis RDTR yang ketiga kalinya untuk Kabupaten Aceh Besar ini, setelah RDTR Arahan Prioritas Nasional Kawasan Industri Ladong dan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho. “Diiringi dengan harapan untuk tetap bersedia memberikan bantuan teknis RDTR untuk kawasan-kawasan lainnya di Kabupaten Aceh Besar pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Bantuan teknis RDTR untuk Aceh Besar itu tak lpas dari upaya Koordinasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswano bersama Kadis PUPR Syahrial dengan Direktur BPTD Drs Pelopor di tahun 2022. Setelah itulah pihak BPTD secara proaktif memfasilitasi finalisasi RDTR Aceh Besar yang tahun ini untuk ke tiga kalinya.
Iswanto mengatakan, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar, bahwa terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Besar yang memiliki nilai strategis ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan ini merupakan kecamatan-kecamatan yang posisinya mengelilingi pusat Ibukota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, atau lazim disebut sebagai kawasan hinterland Band Aceh. “Lima kecamatan dimaksud termasuk ke dalam kecamatan yang sedang disusun RDTR nya pada saat ini, yaitu Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro,” sebut Iswanto.
Kecamatan- kecamatan ini dinilai memiliki nilai strategis karena arah pembangunan perkotaan di pusat ibukota Provinsi Aceh, akan mengarah kelima kecamatan itu. Hal ini didorong karena posisi Kota Banda Aceh sebagai pusat Ibukota Provinsi Aceh dan memiliki luasan hanya ± 61 km2, tidak memiliki lahan yang cukup luas lagi dalam satu hamparan untuk dibangun sarana dan prasarana penunjang kawasan ibukota. “Sehingga arah pembangunanya akan bergeser ke arah kecamatan-kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang mengelilingi Kota Banda Aceh tersebut,” ujarnya.
“Beberapa rencana pengembangan infrastruktur telah dicanangkan untuk dibangun di kawasan RDTR ini, diantaranya terusan jalan Panglima Nyak Makam-Jalan Elak Soekarno Hatta, terusan jalan Moh. Hasan Lampeuneurut, Jalan Banda Aceh Outer Ring Road, serta jalur monorail perkotaan dari Bandara Sultan Iskandar Muda sampai dengan Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh,” tambah Iswanto.
Ia mengatakan dengan proyeksi pertumbuhan kawasan perkotaan serta diiringi banyaknya permohonan investasi di kecamatan-kecamatan tersebut, maka sangat penting untuk disiapkan perangkat persyaratan dasar perizinan dalam bentuk KKPR yang sifatnya lebih operasional dalam sistem elektronik perizinan berusaha (OSS). “Dimana nantinya KKPR yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat diterbitkan langsung melalui sistem OSS dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Sehingga dapat memangkas waktu penerbitan yang selama ini menjadi kendala teknis di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Iswanto juga mengatakan disamping beberapa potensi-potensi yang dimiliki oleh Kelima kecamatan ini, tentunya terdapat beberapa limitasi dan kendala yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu mulai maraknya bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan berpotensi menjadikan kawasan ini perkembangannya menjadi tidak teratur di kemudian hari. “Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian khusus untuk kawasan-kawasan tertentu seperti Kawasan yang termasuk ke dalam kategori LP2B, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Sultan Iskandar Muda, dan Kawasan Pertahanan Keamanan di Pangkalan TNI AU di Blang Bintang serta Kawasan Rindam Iskandar Muda di Darul Imarah,” ungkapnya.
Oleh Karena itu dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang Aceh Besar Greater City ini, dapat memberikan arahan pemanfaatan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan strategis ini.
“Kami harapkan nantinya penyusunan materi teknis RDTR ini, sesuai dengan arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung pelaksanaan perizinan berusaha, dan diharapkan kepada para undangan yang hadir pada hari ini, agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat memberikan saran serta masukan demi kesempurnaan dokumen,” harap Iswanto.
Kegiatan FGD II ini, diawali pembukaan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs Pelopor MEngSc.
FGD II tersebut juga turut dihadiri Danlanud SIM, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRK Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Aceh Besar, sejumlah Kepala OPD Aceh Besar, Camat Darul Imarah, Camat Ingin Jaya, Camat Krueng Barona Jaya, Camat Blang Bintang, dan Camat Kuta Baro serta seluruh Peserta FGD.
Usai acara pembukaan, dilanjutkan pembahasan di desk. Kabupaten Aceh Besar pada desk III dengan materi Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR di Aceh Besar, Peraturan Zonasi, Indikasi Program, dan Pembahasan Analisis Kebijakan Rencana Program (KTP) terhadap Lingkungan Hidup.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *