Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Hadir di Rapimnas FORKONAS di Jakarta?
INFOSA.ID | ACEH BESAR – Komitmen memperjuangkan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya terus diperkuat. Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar bersama Panitia Persiapan CDOB Kabupaten Aceh Raya dijadwalkan akan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rapimnas tersebut akan diikuti sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah di Indonesia. Forum ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah dan memperkuat perjuangan pembentukan daerah otonomi baru.
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengatakan kehadiran delegasi Aceh Raya dalam Rapimnas menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1999.
“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kami melihat pemerintah pusat saat ini mulai membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi dari daerah,” ujar Abdurrahman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, menjelaskan bahwa Rapimnas 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh CDOB.
“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul. Kami menyambut baik adanya sinyal positif dari pemerintah pusat yang mulai membuka ruang pembahasan terkait penataan daerah,” kata Helmi.
Menurut Helmi, CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal. Perjuangan ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempersingkat jarak pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dorong Kesiapan Penataan Daerah
Dalam Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB juga akan membahas perkembangan kebijakan nasional terkait penataan daerah.
Sejalan dengan itu, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Momentum tersebut dinilai penting bagi seluruh CDOB untuk meningkatkan kesiapan, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD di masing-masing wilayah.
Melalui Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dalam mengawal proses penataan daerah serta aspirasi pembentukan daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Raya. []











Tidak ada Respon