Indeks
Berita  

Mayjen Achmad Marzuki Bakal Isi Posisi Pj Gubernur Aceh

INFOSA.ID: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bakal melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, pada Selasa (5/7) besok sore pukul 16.00 WIB.

Dalam surat telegraph yang diperoleh infosa.id, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Sekda Aceh diminta untuk hadir dalam pelantikan tersebut. Surat dengan nomor 005/3787/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Senin (4/7) menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Aceh maka akan dilaksanakan pelantikan penjabat Gubernur Aceh pada Selasa 5 Juli 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Sasana  Bhakti Praja  Gedung C lantai 3 Kemendagri. 

Beredar kabar, mantan Pangdam Iskandar Muda 2020-2021, Mayjen Achmad Marzuki diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatannya, Selasa (5/7/2022) besok.

Beredarnya nama Mayjen Achmad Marzuki bakal menjadi orang nomor satu di Aceh,

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRA mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri.

Tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasikan yakni Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, dan mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Ahmad Marzuki. (**)

Exit mobile version