Indeks
Berita  

Langgar GSB, Satpol PP Bongkar Paksa Dua Kedai di Lueng Bata

Petugas Satpol PP sedang membongkar atap kedai di kawaaan Jalan Teungku Imum Lueng Bata Banda Aceh. (Foto:infosa.id-Saifuddin)

INFOSA.ID: Dua pintu kedai terbuat dari papan di Jalan Teungku Imum Lueng Bata dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, sekira jam 10.30 wib, Senin (30/5/2022).

Pantauan wartawan media ini di lokasi pembongkaran, sejumlah petugas Satpol PP sedang membongkar pagar beton dan mencopot atap  depan kedai warung kopi dan satu kedai menjual alat kelontong tersebut, sedangkan bangunan induknya tetap dibiarkan berdiri.
Pemilik kedai terlihat hanya berdiam diri di dalam bangunan dan pasrah kedainya dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan pembongkaran dilakukan karena dua pintu bangunan kedai tersebut telah melanggar tata ruang kota yang ditetapkan pemerintah.

‘Sudah lama kita ingatkan dan dikirim surat teguran untuk membongkarnya, tapi pemilik kedai tidak menggubrisnya, makanya kita ambil tindakan tegas,” ujar Ardiansyah.

“Sebenarnya laporan dari masyarakat setempat sudah setahun lalu masuk dan kami memberikan tenggat waktu untuk bongkar mandiri, namun pemilik tidak menggubrisnya,” ujarnya.

“Sudah tiga kali kita layangkan surat pemberituan pembongkaran kedai tersebut, namun pemiliknya tetap menbandel, maka turun surat perintah walikota untuk pembongkaran karena melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB),” ungkap Ardiansyah.

“Kasatpol PP menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan untuk selalu mematuhi dan mengikuti aturan Tata Ruang yang ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kita tetap komit dan tegas dalam penegakan hukum, bila ada yang melanggar aturan Pemerintah Kota, tetap kita tindak,” tutup Ardiansyah. (**)

Exit mobile version