Berita  

KJRI Cape Town Sosialisasikan Layanan Paspor untuk WNI di Port Elizabeth

INFOSA.ID|PORT ELIZABETH– KJRI Cape Town mengadakan sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada WNI yang tinggal di Port Elizabeth, Afrika Selatan, Rabu (11/9/2024).

Sosialisasi peraturan dan layanan jemput bola pembuatan paspor dipimpin oleh Konsul Jenderal RI Cape Town, Tudiono didampingi Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf.

Peserta kegiatan merupakan WNI beserta pasangannya yang merupakan warga Afsel maupun warga negara asing lainnya beserta anak-anak mereka di kota yang berjarak sekitar 748 km dari Cape Town tersebut.

Konjen Tudiono mengatakan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan keimigrasian dan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada WNI merupakan wujud keberpihakan dan pelindungan negara kepada WNI yang berada di luar negeri.

“Dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki Oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar,” ujar Tudiono.

Selain itu saat sosialisasi juga dijelaskan beberapa hal terkait perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait keimigrasian maupun kondisi terkini di tanah air.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Tudiono menambahkan, sangat pnting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.
“Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia”, paparnya.

Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Setelah kegiatan sosialisasi bertempat di ruangan yang sama, Ibu R melakukan perekaman biometrik yang perangkatnya telah dibawa KJRI sebelumnya.

Para WNI di Port Elizabeth dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town.

Di akhir pertemuan, Konjen Tudiono menjelaskan, KJRI Cape Town secara reguler mensosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur dan peraturan ABG yang terus mengalami perubahan guna melindungi WNI yang berada di luar negeri dan pentingnya bagi mereka untuk mengikutinya.

Sistem pelindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat. Diantaranya membangun Sistem Pelindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel.

Konjen RI Cape Town Tudiono mengatakan pelayanan publik merupakan misi prioritas. KJRI berkomitmen dan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan prima yakni pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasar peraturan perundang-undangan kepada WNI di wilayah akreditasi.”

Semangat peningkatan pelayanan publik telah berhasil membawa KJRI Cape Town memperoleh penghargaan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada Desember 2022.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *