Indeks

Kimia Farma Tolak Berikan Obat Pasien BPJS

INFOSA.ID, Banda Aceh: Pasien BPJS Bahadur Satri, 59 tahun mengaku kecewa kepada apotik Kimia Farma, karena obat yang telah dikonsumsi selama 15 tahun tidak diberikan lagi alias dihentikan oleh kimia farma.

“Saya pasien sakit jantung dan telah 15 tahun minum obat merk klopidogrel sebagai pengencer darah tapi kimia farma menghentikan dengan alasan obat tersebut telah 12 kali diberikan,” ujar B. Satri kepada wartawan Senin 8 Januari 2024, seperti dilansir KBA One.

Menurutnya, jika dirinya tidak mengkonsumsi obat klopidogrel bisa berefek susah bernafas lantaran dirinya sedang perawatan kesehatan dengan pemasangan ring pada bagian jantung,” ujarnya.

Jika merujuk dari surat kimia farma, bahwa penolakan tebus obat adalah atas permintaan BPJS kesehatan lantaran menurut aturan pasien hanya boleh tebus obat lebih dari 12 kali seumur hidup dengan obat yang sama.

Surat keterangan ditulis diatas lembaran copian resep kepada pasien B. Satri dan ditandatangani oleh asisten pendamping apoteker apotik kimia farma cabang Lung Bata, Banda Aceh, Nalia El-Huda.

Petugas apotik kimia farma Lueng Bata membenarkan atas nota copy resep kepada pasien bpjs bernama B. Satri.

Disebutkan bahwa sesuai regulasi pasien hanya dibolehkan tebus obat sebanyak 12 kali, “selebihnya konsul kembali ke dokter spesialis,” jelasnya.

Sementara Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh, Rifkah mengatakan memang betul aturannya, apotek tidak dibolehkan memberikan obat lebih dari 12 kali pengambilan berdasarkan formularium nasional Kementerian Kesehatan.

“BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang ada sesuai regulasi terkait obat,” katanya.

Rifkah menyarankan agar pasien untuk konsultasi kembali ke dokter spesialis jantung karena dokter lebih paham bagaimana kondisi pasien, apakah bisa lanjut atau kemungkinan ada obat lain.

“Yang penting pasien harus mendapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan cara mendaftar di puskesmas atau klinik yang ditunjuk,” tutupnya. (**)

Exit mobile version