Indeks

Kejati Aceh Tetapkan Ketua BRA dan Lima Lainnya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap


Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Suhendri. [Foto:Dok)

INFOSA.ID|BANDA ACEH-– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Suhendri, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Status tersangka untuk proyek yang sama juga ditetapkan terhadap Zulfikar, kaki tangan Ketua BRA.

Informasi tersebut disampaikan Plh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16/07/2024.

“Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Ali Rasab.

Selain Suhendri dan Zulfikar, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya, yang mengetahui pasti kasus pengadaan bibit dan pakan itu, sebagai tersangka.

Mereka adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK); dan dua rekanan BRA dalam pengadaan bibit dan pakan, Zamzami dan Hamdani.

Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut dikerjakan menggunakan sumber dana APBA Perubahan 2023 sebesar Rp 15,7 miliar.

Bantuan itu rencananya diberikan kepada korban konflik di dua kecamatan di Aceh Timur, yaitu Nurussalam dan Darul Aman.

Pihak Kejati Aceh memeriksa sedikitnya 50 orang saksi terkait perkara ini. Tidak satupun nama-nama dari kelompok penerima bantuan diketahui oleh keuchik di lokasi proyek itu dilaksanakan. (**)

Exit mobile version