Jegah Jerat Pidana, FPRMI Bedah Batas Kebebasan Pers dan Produk Jurnalistik

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh. (Foto: istimewa/HO)
A-AA+A++

INFOSA.ID | BANDA ACEH – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh akan menggelar diskusi publik bertema _“Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik”_ pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Diskusi yang berlangsung pukul 09.00-12.30 WIB ini digelar untuk membedah batas tegas antara kebebasan pers, pelanggaran etik, sengketa pers, dan tindak pidana di tengah perubahan hukum pidana dan masifnya penyebaran berita digital.

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, menegaskan pemahaman batas tersebut krusial agar wartawan tidak dibayangi ketakutan saat memberitakan, namun tetap profesional dan patuh hukum.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kemerdekaannya harus dijaga, tapi harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik, dan ketentuan hukum,” ujar Saleh didampingi Sekretaris FPRMI Aceh, Afrizal, Senin (5/10).

Menurut Saleh, produk jurnalistik yang tersebar dalam hitungan detik lewat media daring dan sosial memiliki konsekuensi hukum kompleks. Kesalahan verifikasi, sumber, hingga penyebarluasan informasi berpotensi masuk ranah hukum, padahal tidak semua kesalahan jurnalistik otomatis adalah pidana.

Untuk menjawab persoalan itu, FPRMI Aceh menghadirkan empat narasumber lintas perspektif:

1. Irjen Pol. Johnny Edison Isir (Kadiv Humas Mabes Polri) – Perspektif Polri dalam menjaga kemerdekaan pers dan kepastian hukum.
2. Dr. M. Nasir Djamil (Anggota Komisi III DPR RI) – Batas kebebasan pers di tengah perubahan hukum pidana.
3. Dr. Yusrizal, SH, MH (Akademisi Unimal) – Potensi ancaman pidana dalam perspektif hukum pidana dan hukum pers.
4. Untung Kurniadi (Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI) – Kesalahan yang sering terjadi dalam proses peliputan.

“Seluruh narasumber telah menyatakan kesediaan hadir. Pers perlu memahami perspektif penegak hukum, begitu juga sebaliknya. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan persoalan pemberitaan,” jelas Saleh.

FPRMI menegaskan diskusi ini bukan untuk membatasi kemerdekaan pers, melainkan ruang edukasi agar wartawan memahami hak, perlindungan hukum, serta mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers.

“Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan bisa bekerja lebih profesional dan tahu cara memperoleh perlindungan,” tegasnya.

Diskusi terbuka dan gratis bagi pimpinan redaksi media di Aceh, wartawan, humas pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, humas DPRA/DPRK, organisasi wartawan, mahasiswa, serta humas TNI-Polri.

Pendaftaran dibuka hingga 10 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB melalui Ketua Panitia Afrizal di nomor WA 0812-6320-3737. Panitia menyediakan sertifikat bagi peserta. []

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *