FPRMI Aceh Desak BNN-Polri Verifikasi Isu Narkoba Oknum DPRA dan Pejabat

Ilustrasi: Gedung DPRA Aceh / INFOSA.ID
A-AA+A++

INFOSA.ID | BANDA ACEH – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak BNN dan Polri segera melakukan verifikasi terbuka terhadap isu dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum di DPRA dan Pemerintah Aceh.

Desakan itu disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, isu yang beredar berulang di ruang publik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan yang objektif.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi. Tetapi ketika dugaan ini menyangkut lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan dengan membiarkan menjadi rumor,” kata Saleh.

Saleh menegaskan, FPRMI Aceh menerima informasi terkait dugaan tersebut sudah sejak lama. Namun, ia menekankan informasi itu belum bisa diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada proses penyelidikan resmi.

“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan. Tes urine, tes rambut, dan pemeriksaan lainnya adalah kewenangan aparat untuk menguji benar tidaknya informasi itu,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, mengapa isu serupa terus beredar tanpa adanya langkah verifikasi yang terukur.

“Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan dugaan serius menggantung tanpa verifikasi,” tegasnya.

FPRMI juga menekankan, pemberantasan narkotika harus berlaku sama tanpa melihat jabatan.

“Jangan ada ruang yang kebal hukum. Kalau masyarakat biasa diperiksa saat ada dugaan, standar yang sama harus berlaku untuk pejabat,” kata Saleh.

Untuk itu, FPRMI mendorong Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi agar penanganan lebih independen, serta tidak berhenti pada dugaan pemakai, melainkan menelusuri dugaan jaringan pemasok jika ditemukan bukti.

“Pers tidak boleh menjadi pengadilan. Tugas aparat memastikan mana fakta, mana fitnah. Semua harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah sesuai UU Narkotika,” pungkasnya. []

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *