MEUREUDU | INFOSA.ID – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tertibkan reklame tak berizin untuk meningkatkan PAD. Penertiban reklame ilegal dibahas bersama Inspektorat, BPKK, DPMPTSP dan Satpol PP.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat di Kantor Inspektorat Pidie Jaya, Rabu (14/10/2026). Rapat dihadiri Irban Inspektorat Pidie Jaya Hafrizal, Kabid Pendapatan BPKK Safrizal, Kabag Ekonomi Saifuddin, perwakilan DPMPTSP, dan Kasatpol PP Hazaini.
Kabid Pendapatan BPKK Pidie Jaya, Safrizal, mengatakan reklame liar tidak hanya melanggar perizinan tetapi juga merugikan daerah karena tidak membayar pajak.
“Penertiban ini merupakan upaya Pemkab Pidie Jaya untuk mewujudkan pengelolaan reklame yang tertib dan transparan,” ujar Safrizal.
Irban Inspektorat Pidie Jaya, Hafrizal, mengatakan penertiban untuk mewujudkan tertib administrasi perizinan sekaligus menata wajah kota agar lebih rapi.
“Penataan ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi di sektor reklame sekaligus mengoptimalkan peningkatan PAD Kabupaten Pidie Jaya,” kata Hafrizal.
Ia menambahkan setiap reklame nantinya akan diberi tanda masa berlaku izin untuk memudahkan pengawasan terhadap media promosi yang masa izinnya telah berakhir.











Tidak ada Respon