Indeks
Berita  

Alat Tangkap Ikan Ilegal Dimusnahkan

INFOSA.ID: Seratusan alat tangkap ilegal berhasil disitadalam kurun waktu setahun terakhir ini dan dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh.

Pemusnahan dengan cara dibakar alat tangkap ikan ilegal tersebut dipusat di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Kamis, (16/6/2022).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan tersebut terdiri 99 unit pukar trawl, 12 unit rumpon, serta satu unit kapal ikan tanpa nama.

“Alat tangkap perikanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo,” kata Akhmadon.

Akhmadon mengatakan alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut masih cukup banyak ditemukan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut,” kata Akhmadon.

Akhmadon menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.(**)

Exit mobile version