BANDA ACEH | INFOSA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar Sidang Perdana HDA terkait dugaan kerusuhan saat Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus 2026. Sidang digelar pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. “Benar, sidang perdana perkara dugaan kerusuhan HDA digelar hari ini di PN Banda Aceh. Agenda persidangan diawali pembukaan oleh majelis hakim dan dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Zubir.
Menurut Zubir, perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh dan sekitarnya.
“Persidangan ini menjadi bagian dari tahapan proses peradilan untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan penuntut umum. Dalam proses selanjutnya, pemeriksaan perkara akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Zubir.
Zubir menjelaskan, pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa dan menjadi dasar proses pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.
“Status para terdakwa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan dan semoga para terdakwa mendapatkan keadilan,” tutup Zubir.
Agenda sidang selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim PN Banda Aceh. []












Tidak ada Respon