INFOSA. ID | KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdul Muchti di Aula Gedung DPRK, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan P-APBK 2026 antara eksekutif dan legislatif, setelah rampungnya RKPD-P, KUPA dan PPAS Perubahan.
Syech Muharram mengatakan perubahan APBK diperlukan untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan kondisi di lapangan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan agar sasaran pembangunan tercapai optimal.
“Perubahan APBK 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 161. Dasar penyesuaiannya meliputi penyesuaian target kinerja dan keuangan daerah, realisasi PAD dan transfer yang melampaui atau tidak tercapai, sinkronisasi dengan program nasional dan SPM, serta pergeseran anggaran antar organisasi, program, dan rincian belanja.
Pemkab menyampaikan terima kasih kepada Banmus, Banggar DPRK, TAPD dan seluruh OPD yang telah merampungkan dokumen tersebut. []













Tidak ada Respon