Berita  

4 Prioritas Pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto (2 kiri), Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi foto bersama seusai penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBK TA 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar.(Foto MC Aceh Besar)

INFOSA.ID|KOTA JANTHO- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan tentang empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke-12 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10/2024).

Iswanto menyebutkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memgusung tema ‘Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan’ dengan empat prioritas pembangunan.

Empat prioritas itu yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan, serta reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Sedangkan arah kebijakan untuk ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar 4,30 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 74,48 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026.

Tahun 2025 ditargetkan sebesar 5,97 persen, tingkat kemiskinan sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 ditargetkan di tahun 2025 sebesar 0,306 persen.

“Sementara arah kebijakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 terdiri dari arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah,” ujar Iswanto.

Sosok orang nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, kebijakan keuangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Pemkab Aceh Besar harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *