Berita  

Walikota Tolak Izin Zikir Akbar dan Rateb Seuribee

INFOSA.ID: Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) Indonesia kecewa, terkait ditolaknya rekomendasi MPU untuk acara Zikir Akbar dan Rateb Seuribee yang rencananya digelar di lapangan H. Dhimurtala Lampineung, Banda Aceh pada Senin malam, ba’da Isya, 27 Juni 2022.

Zikir Akbar yang melibatkan banyaknya ulama Aceh itu terpaksa dipindahkan ke lokasi lapangan Pango Raya, kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin 27 Juni 2022 ba’da salat Isya, ujar Dedi Saputra, Ketua Panitia Zikir Akbar dan Rateb Seuribee, Doa Bersama untuk Bangsa, ketika dihubungi, Senin 27 Juni 2022.

“Acara zikir dan rateb seuribee terpaksa kita pindahkan ke lokasi lapangan bolakaki Pango Raya, itu terkait batalnya izin dari walikota lantaran belum dicabut tausiah MPU soal kegiatan MPTT,” ujar Dedi prihatin.

Dedi mengajak seluruh tamu undangan yang telah hadir di kota Banda Aceh dari seluruh kabupaten kota dan sejumlah provinsi serta dari negara jiran Malaysia untuk hadir ke lapangan bolakaki Pango Raya melanjutkan acara Zikir Akbar dan Rateb Seurebee pukul 20.30 WIB ba’da salat Isya.

Dedi Saputra kecewa atas sikap Walikota Banda Aceh membatalkan tiba-tiba dipenghujung acara, jika tidak diizinkan harusnya jauh-jauh hari ditolak izin acara, ini keputusan tidak beretika khususnya bagi jamaah MPTTI.

“Jika seperti ini sikap pemerintah Aceh dalam menjalankan misi penguatan umat untuk berzikir maka jangan pernah mengharap kesejukan warga Banda Aceh untuk beribadah,” kata Dedi Saputra.

Belum ada rekomendasi

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), H. Faisal Ali mengatakan, usai covid-19 belum ada kegiatan keagamaan seperti zikir, ceramah dan pengajian yang diberikan rekom oleh MPU Aceh.

“Terkait tausiah sudah ada keputusan ingkrah dari MA yang menolak gugatan MPTTI,” jelas Faisal Ali, kepada media melalui pesan WAg. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *