Berita  

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI: Bertentangan dengan UU Pers

Logo PWI

INFOSA.ID, JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI, PWI Tolak Draff Revisi UU Penyiaran,

Menurut Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan, draf revisi UU Penyiaran ini tidak sesuai dengan aturan hukum.

Terdapat beberapa pasal yang justru menghilangkan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.

Kamsul pun menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat oleh KPI.

“P3SPS dibuat oleh KPI sendiri, tidak melibatkan kami. Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI,” ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

“Ini lembaga super power banget, lebih dari KPK. Dia yang buat dia aturan, dia yang mengawasi, dia juga yang jatuhkan hukumannya,” lanjut Kamsul.

Hal ini, menurut dia, merupakan salah satu alasan penolakan PWI terhadap revisi UU Penyiaran. Kamsul mewakli PWI berharap karya jurnalistik penyiaran bisa diselesaikan berdasarkan Undang-Undang pers. “Jadi tidak berdasarkan dengan apa yang ada di draf revisi UU Penyiaran,” tuturnya.

Sebagai informasi, draf revisi UU Penyiaran menyebutkan KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal itu termaktub dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024, tepatnya di Pasal 8A ayat (1) huruf q.

Sementara, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf revisi UU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

“Terhadap draf revisi UU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama.

Ninik menyebut, draf revisi UU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *