Berita  

Tertib Administrasi Pertanahan, Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Reforma Agraria

INFOSA.ID: Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan menggelar Sosialisasi Reforma Agraria dalam rangka redistribusi tanah di Aula Bapelkes di Kota Jantho, Selasa (9/8/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP, unsur BPN Aceh Besar, unsur camat, serta perwakilan keuchik.

Saat membuka Sosialisasi Reforma Agraria tersebut, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengemukakan, sosialisasi Reforma Agraria dalam rangka redistribusi tanah di Aceh Besar sangat penting dilaksanakan untuk menertibkan administrasi dan tertib hukum pertanahan.

“Masih banyak masyarakat tani yang belum mempunyai tanah dan yang tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat,” papar Sulaimi.

Kepada para peserta diharapkan dapat memberi perhatian penuh mengikuti acara tersebut, sehingga pengetahuan yang diperoleh menjadi pengetahuan dalam menangani setiap tahapan-tahapan dan perencanaan pelaksanaan reforma agraria yang berlaku saat ini.

Dikemukakannya, Sosialisasi Reforma Agraria tersebut juga sangat bermanfaat, karena para peserta dapat langsung mendapatkan informasi dan pengetahuan dari pejabat BPN Aceh Besar maupun dari Dinas Pertanahan Aceh Besar.

Karena materi yang disampaikan terkait dengan implementasi reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan tentang mekanisme pelaksanaan percepatan redistribusi tanah di Aceh Besar.
Oleh sebab itu, para peserta diminta mengikuti sosialisasi ini secara baik dan serius.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi SPi menambahkan, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan dasar bagi masyarakat tani dan tim agar lebih paham tentang program redistribusi tanah yang dilaksanakan pada tiap-tiap gampong sebagai sarana untuk memperkaya wawasan literasi tentang reforma agraria .

”Sosialisasi Reforma Agraria ini diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari unsur keuchik 35 orang, camat lima orang, dan anggota Tim Percepatan Redistribusi Tanah sebanyak 10 orang,“ tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *