Berita  

Said Mulyadi Jadi Bupati Pidie Jaya dengan Masa Tugas Tersingkat

INFOSA.ID: Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Said Mulyadi sebagai Bupati Pidie Jaya definitif sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Paripurna DPRK Pidie Jaya, Senin (18/12/2023).

Said Mulyadi menjabat sebagai bupati definitif hingga akhir Desember 2023 atau sesuai sisa masa jabatannya. Artinya, ia hanya menjabat sebagai bupati 12 hari terhitung dari 18 Desember 2023.

Seperti diketahui, Said Mulyadi sebelumnya merupakan Wakil Bupati Pidie Jaya yang berpasangan dengan Bupati Aiyub Bin Abbas untuk memimpin Pidie Jaya di periode 2019-2024.

Seperti diketahui, pada Pilkada 2013, H. Aiyub bin Abbas bersama Said Mulyadi terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2013-2018.

Kemudian pasangan ini maju untuk kedua kalinya pada periode 2019-2024 dan kembali terpilih.

Dalam perjalanannya, menjelang Pemilu 2024, Aiyub bin Abbas atau yang akrab disapa Abuwa ini ikut mendaftar sebagai caleg DPRA dari Partai Aceh.

Sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 tersebut, Abuwa harus mundur dari jabatan Bupati Pidie Jaya. Pengunduran itu sendiri sebenarnya sudah diajukan Abuwa sejak 8 Mei 2023.

Terhitung sejak Sabtu, 4 November 2023, Said Mulyadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pidie Jaya dan jabatan Plt tersebut berakhir 18 Desember 2023.

Sehubungan berakhirnya jabatan Plt, selanjutnya pada Senin (18 Desember 2023) hari ini, Said Mulyadi dilantik sebagai Bupati Pidie Jaya definitif sisa masa jabatan 2019-2024.

Jabatan sebagai Bupati Pidie Jaya ini akan diemban oleh Said Mulyadi hingga akhir Desember 2023.

Itu artinya Said Mulyadi akan menjalankan masa jabatan tersingkat sekitar setengah bulan.

Sesuai SK Kementerian Dalam Negeri jabatannya berakhir Februari 2024, maka sisa masa jabatannya akan diberikan kompensasi.

“Nantinya Said Mulyadi, akan diberikan kompensasi gaji selama masa jabatan yang dipotong,” ujar Sekda Pidie Jaya, Jailani, di sela-sela setelah acara pelantikan di Lobi DPRK Pidie Jaya.

Sekdakab Pidie Jaya menyampaikan terhitung sejak Januari-Februari 2024 atau selama dua bulan.

“Itu (kompensasi, red) nanti diberikan selama masa jabatan yang dipotong,” tutup Jailani.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *