Berita  

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Simeulue

INFOSA.ID: Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri berinisial APM (40) oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada hari Rabu, 8 Mei 2022 lalu.

“Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya, “sebut
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/22).

Terkait Kasus pembunuhan itu, Polres Simeulue hari ini, Kamis (23/6/22) juga telah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko di Mapolres setempat didampingi sejumlah pejabat stakeholders dan personel Polres Simeulue lainnya, sambungnya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, kata Winardy.

Petugas selanjutnya terus melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka, sambung Winardy.

Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka, ujar Kabid Humas.

Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam, saat ini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas, kata Kabid Humas.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP”, ujar Winardy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *