Polisi Pidie Tangkap Pelaku Rudapkasa Anak dibawah Umur

INFOSA.ID: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie membekuk seorang pria paruh baya atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Perbuatan tak bermoral yang dilakukan pelaku terhadap korban telah terjadi berulang kali yaitu sejak 2021 hingga 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) mengungkapkan, pelaku berinisial Hus (54) warga Kecamatan Sakti ditangkap disebuah rumah kosong di Kecamatan Mane dan langsung diboyong ke Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan dilaporkan oleh ibu kandung korban warga Kecamatan Sakti pada Rabu (20/4/2022) dan lanvsung kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menambahkan, tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap korban anak dibawah umur terjadi pada Desember 2021 di rumah pelaku. Saat itu ibu kandung menyuruh anaknya (korban) untuk mencuci pakaian di rumah wawaknya yang merupakan istri dari pelaku karena mesin cuci di rumah telah rusak.

Namun saat itu, wawaknya sedang tidak berada di rumah, karena istrinya tidak ada rumah kemudian melampiaskan nafsunya terhadap korban pada saat sedang mencuci pakaian.

“Pada saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika melawan, karena ancaman tersebut karena ancaman tersebut korban tidak berani melawan dan hanya diam saja pada saat dilakukan pelecehan seksual,” ujarnya.

Kejadian pelecehan kembali terjadi di rumah korban pada Senin 18 April 2022, saat itu ibu korban sadang tidak ada di rumah kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, saat melancarkan aksi bejatnya tiba-tiba dirpergoki oleh istrinya sontak saja pelau terkejut.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan istrinya di depan rumah korban hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban.

“Pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan tidak terima, dikarenakan anaknya trauma dan hilang masa depannya lalu membaut laporan ke SPKTD Polres Pidie pada Rabu 20 April 2022 guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Muhammad Ruzak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *