Berita  

Panitia Pelaksana Musprov Kadin Aceh Diminta Jangan Kangkangi Aturan

INFOSA.iD: Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Aceh yang dilaksanakan 1 hingga 3 Juni 2022 mendatang terus menuai kritikan terutama soal syarat pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum Kadin Aceh periode 2022-2027.

Amiruzzahri, salah satu pelaku usaha yang mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Aceh mempertanyakan salah satu syarat pendaftaran yang dianggap diskriminatif dan tidak masuk akal.

“Kami menduga ada upaya dari pihak panitia pelaksana dan oknum pengurus Kadin sekarang yang ingin menjegal salah satu bakal calon ketua,” ujar Amiruzzahri kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) di Banda Aceh.

“Lagi pula sangat tidak fair, salah satu syarat bakal calon yang ditandatanagni Ketua Panitia Pengarah (SC) Teuku Yusuf juga disetujui oleh salah satu calon yang sudah mendaftar,” tambahnya.

“Ada upaya yang masif dan sistematis dari oknum pengurus Kadin sekarang untuk menghambat bakal calon (bacalon) lain bisa mendaftar, ” ungkap Amiruzzahri.

Menurut Amiruzzahri persyaratan bakal calon Ketua Umum yang sudah beredar dan ditempel dikantor Kadin, pada poin tiga ini dianggap diskriminatif terhadap bacalon – bacalon lainnya yang pernah berkarir pada organisasi Kadin diluar Kadin Indonesia.

Pada point tiga persyaratan bacalon itu menyebutkan pada kalimat Keputusan – keputusan/Ketentuan yang dikeluarkan panitia Muprov, tidak pernah terlibat/ berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya disemua tingkatan selain Kadin Indonesia yang terbentuk dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1987, untuk lebih memudahkan contoh dan bentuk surat bisa langsung dengan petugas sekretariat.

Menurut Amiruzzahri, juga mantan ketua Inkindo Aceh, persyaratan yang dibuat panitia agak bersayap sebab bisa berbenturan dengan pengurus Kadin lain yang pernah terbentuk di Aceh, “Persyaratan bacalon ketua umum Kadin indonesia seperti pada point tiga itu tidak ada dalam PDPRT atau PO Kadin Indonesia,” kata Amir.

Jika ada aturan diluar dari aturan tetap sesuai Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) atau Peraturan Organisasi (PO) akan disepakati dalam musyawarah sebagai tata tertib Musprov nantinya.

“Jangan ada kesan ingin menjegal calon lain, tapi sisi lainnya mementingkan dan menguntungkan kandidat dari unsur pengurus sekarang,” ungkap Amiruzzahti kesal.

Ketua Panitia pengarah atau Steering Committee (SC) Musprov Kadin Aceh, T. Yusuf kepada wartawan mengatakan, point tiga pada persyaratan bacalon Ketua Umum Kadin Aceh dimaksud bahwa Calon Ketua Umum Kadin baik di Aceh maupun diluar tidak pernah terlibat dalam organisasi Kadin diluar Undang – Undang RI.

“Maksudnya agar para calon ketua yang terdaftar di organisasi kadin diluar kadin indonesia tidak boleh mendaftar sebagai calon ketua dalam musprov Kadin Aceh, begitu yang saya tau tidak ada maksud lain,” jelas T. Yusuf.

Menurut T.Yusuf, jangan diartikan terlalu jauh terkesan panitia sengaja menghalang-halangi kader anggota Kadin untuk menjadi Ketua Umum, setiap para calon yang maju dipersilahkan.

Untuk mahar tentunya ada mekanisme penyerahan tidak semerta-merta daftar langsung serahkan dana tanda kintribusi pada musyawarah, namun usai proses bacalon menjadi calon artinya diterima sebagai calon ketua baru menyerahkan mahar yang telah ditetapkan sebanyak Rp500 juta, “dan itu sifatnya hangus jika gagal jadi ketua tidak dikembalikan alias hangus,” kata Yusuf.

Muhammad Mada, sebagai ketua panitia musyawarah Musprov Kadin Aceh VII kepada awak media menjelaskan pelaksanaan Musyawarah berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Juni 2022, pembukaan dilaksanakan di Anjong Monmata, Banda Aceh.

Sementara saat persidangan pemilihan ketua umum dan pengurus akan dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Aceh dan dibuka oleh Ketua Kadin Pusat, Arsjat Rasjid, ujar Muhammad Mada atau sering disapa Cek Mada.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *