Lewat RUPS Tahunan, Laba Rp3,02 Triliun, BSI Sisihkan Dividen Rp 757 Miliar

INFOSA.ID: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar 25% dari laba bersih perseroan atau sekitar Rp.757 miliar kepada pemegang saham dan menyetujui Negara Republik Indonesia miliki saham Seri A Dwiwarna di perseroan.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BSI juga menetapkan sebesar 20 persen laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021 disisihkan sebagai cadangan wajib perseroan dan sebanyak 55 persen dari laba bersih tahun lalu dialokasikan sebagai laba ditahan.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan sepanjang tahun lalu di tahun pertama sejak merger pada 1 Februari 2021, BSI mampu menunjukkan kinerja yang solid dengan membukukan laba bersih sebesar Rp3,02 triliun, naik 38,45% secara year on year (yoy).

“Atas dasar pencapaian kinerja yang solid di tahun lalu, BSI memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar 25% atau senilai Rp757 miliar. Adapun sebesar 20% disisihkan sebagai cadangan wajib dan sisanya sebesar 55% dialokasikan sebagai laba ditahan,” ujar Hery.

Secara rinci besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham yakni Rp757.051.214.975. Dividen yang akan dibagikan ini sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp18,41 per lembar saham.

Hery menambahkan bahwa pemberian dividen payout ratio sebesar 25% tersebut mempertimbangkan komitmen BSI untuk terus memberi nilai kepada shareholder dan menghadirkan value kepada stakeholder melalui rencana ekspansi bisnis ke depan.

“Keputusan tersebut juga mengindikasikan dukungan yang kuat dari pemegang saham kepada manajemen untuk mengakselerasi rencana ekspansi bisnis perusahaan,” imbuh Hery.

Hery pun menekankan dengan kinerja yang terus tumbuh, BSI semakin siap menjadi Energi Baru Untuk Indonesia. Sehingga, lanjut dia, perbankan syariah diharapkan mampu menjadi prioritas & kompetitif, bukan hanya sebagai alternatif layanan perbankan yang dipilih masyarakat.

“Sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi, kami optimis kinerja BSI akan terus membaik. Ke depan, kami akan terus memacu pengembangan bisnis dan layanan agar dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder perseroan,” ungkapnya.

Selain pembagian dividen tunai, dalam RUPST para pemegang saham juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, di mana hal ini terkait langkah pemerintah untuk memasukan saham Seri A Dwiwarna ke BSI. Saham Seri A Dwiwarna ini merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.

“RUPST juga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Ini terkait masuknya Saham Seri A Dwiwarna kepada BSI. Kami berharap adanya saham Dwiwarna ini semakin memperkuat BSI untuk menjadi motor bagi kemajuan industri keuangan syariah nasional,” jelas Hery.

Pada kesempatan ini, BSI juga mengumumkan hasil RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 yang diselenggarakan di Wisma Mandiri lantai 11 Jakarta Selatan.

Ada enam agenda acara yang diputuskan dalam RUPS Tahunan ini yaitu persetujuan laporan keuangan tahun buku akhir Desember 2021, persetujuan penggunaan laba bersih tahun 2021; remunerasi direksi, komisaris dan Dewan Pengawas Syariah 2022, persetujuan penunjukkan kantor akuntan publik, persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah dan persetujuan perubahan anggaran dasar.

Selain itu ada enam keputusan baru yang ditetapkan, yakni menyetujui perubahan ADRT perusahaan, menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan keputusan butir 1 diatas, dan oleh karenanya menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Kemudian memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda 6 RUPS Tahunan Perseroan.
Termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *