Ceo Trans Continent, Ismail Rasyid:”KADIN itu Lembaga Hebat, Wadah Pemikir Untuk Membangun Daerah”

INFOSA.ID: Selaku pengusaha yang sudah teruji baik tingkat nasional dan internasional dan sebagai anggota KADIN, Ismail Rasyid merasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri maju sebagai pimpinan atau ketua KADIN Aceh.

“KADIN bukan organisasi pemerintah (OP), dan bukan pula organisasi politik, tapi KADIN ini merupakan wadah pengusaha,” kata Ismail Rasyid, di Kyriad Muraya Hotel, Kamis pekan lalu.

Sebagai seorang calon ketua Kadin, dia pun membawa sejumlah program untuk kemajuan organisasi dan anggotanya.

Dalam konteks kondisi dan budaya lokal, provinsi Aceh, KADIN akan melakukan kegiatan organisasi ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi baik antar pengusaha lokal, maupun pengusaha nasional serta pengusaha kawasan Industri dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Terutama terkait mengenai konsultasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan perindustrian, barang dan jasa dilingkungan tempatnya berada.

“Namun yang terpenting bagaimana kita bisa menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan kerja sama yang seimbang, saling menunjang serta saling menguntungkan bukan hanya antar pengusaha Aceh bahkan, tapi juga ditingkat nasional,” ungkapnya.

Ismail Rasyid menilai bahwa ada hal urgen yang perlu dilakukan Kadin Aceh, yaitu menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan, kerjasama antar pengusaha Aceh, Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan pembangunan daerah maupun nasional.

Lalu bagi KADIN penting juga menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, serta peluang usaha dan potensi.

KADIN kedepan juga harus berperan aktif sebagai pusat informasi usaha.

“Nah, kalau saya dipercaya oleh anggota untuk menjadi pemimpin KADIN ke depan, maka membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dengan pengusaha, sebuah keharusan,” tuturnya.

Menurutnya upaya memelihara keharmonisan dengan mencegah persaingan yang tidak sehat perlu dihindari sedini mungkin.

Selain melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan pengusaha juga guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Guna merealisasi keinginan itu, maka KADIN dapat pula melakukan antara lain jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, dan arbitrasi, serta rekomendasi mengenai profil company pengusaha, tentu saja termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota.

Kemudian KADIN juga bisa mengambil peran atas tugas- tugas lain yang disinergikan bersama pemerintah Aceh dalam bentuk draft nota kesepahaman (MoU) agar ada sebuah pelimpahan mandatori yang diberikan pemerintah provinsi Aceh kepada KADIN.

Pria kelahiran Matangkuli ini menyinggung soal kenaggotaan dirinya si KADIN. ” masalag kriteria keanggotaan Kadin kata Ismail, tentu mengikuti aturan sesuai yang SOP organisasi.

Alumni Fakultas Ekonomi Unsyiah ini mengatakan bahwa anggota Kadin itu terdiri dari organisasi ekonomi/perdagangan dan asosiasi industri barang dan Jasa.

Di organisasi Kadin, misalnya ada badan- badan atau perkumpulan-perkumpulan, persatuan- persatuan, majelis- majelis, gabungan- gabungan dan perusahaan- perusahaan.

“Pokoknya anggota KADIN adalah pengusaha, ruang lingkup keanggotaan Kadin ini meliputi, usaha negara, usaha Koperasi dan usaha swasta,” ungkap Ismail yang baru saja mengikuti seminar di Amerika Serikat. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *