INFOSA.ID | JANTHO – Sebanyak 13 botol kaca, 4 besi modifikasi, 4 mata silet, 2 pisau cukur dan puluhan barang terlarang lainnya disita dari dalam kamar hunian Rutan Kelas IIB Jantho.
Barang-barang itu ditemukan saat razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan tes urine warga binaan, Kamis (17/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Razia dipimpin langsung Karutan Jantho Hery Anggara dan melibatkan personel Polres Aceh Besar serta Koramil 17/Kota Jantho. Petugas menyasar 5 kamar yang dinilai rawan, yakni kamar 3, 12, 19, 20, dan 24.
Selain senjata tajam rakitan, petugas juga mengamankan 3 korek api, 2 gunting, 3 tali, 5 paku, 3 gunting kuku, 6 sendok makan, dan 1 set kartu remi.
“Penggeledahan ini bagian dari deteksi dini. Kami ingin memastikan Rutan tetap aman dan tertib, sekaligus mencegah barang terlarang yang bisa mengganggu keamanan,” tegas Karutan Jantho, Hery Anggara.
Tak hanya geledah barang, Rutan juga menggelar tes urine massal sebagai komitmen menciptakan Rutan bersih dari narkoba. Pemeriksaan fisik bangunan kamar juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtib.
Hery menyebut, razia ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Pengawasan tidak berhenti di razia ini saja. Kontrol keliling di jam-jam rawan dan komunikasi dengan warga binaan akan terus kami perkuat,” ujarnya.
Seluruh rangkaian razia berjalan aman dan tertib. Barang temuan telah diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti. []











Tidak ada Respon