Pj Bupati Aceh Besar dan Pejabat KPK Hadiri Rakor Sertifikasi dan Penertiban Barang Milik Daerah

INFOSA.ID|KOTA JANTHO- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi dan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Agus Priyanto Ak. ME menghadiri Rakor Sertifikasi dan Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Pemkab Aceh di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pj Bupati Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya, khususnya kepada Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI yang telah hadir dan mendukung kegiatan Rapat Koordinasi Sertifikasi serta Penertiban Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun 2024.

“Harapan kita semua agar melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat terus mendorong pencegahan korupsi dalam bentuk Sertifikasi dan Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan terus berkomitmen untuk mencari solusi untuk permasalahan aset daerah, karena hal ini sangat berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar,’ ujarnya.

Menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, lanjutnya, tidak lepas dari Sumber Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, SDM yang tentu bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas.

Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan/pemanfaatannya. Dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas. Dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan pengelolaan yang ada.

Untuk itu harapnya, akan dibentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transparan dan akuntabel. Untuk itulah,.
Ia mengajak OPD terkait agar menjalankan tugas pengelolaan Barang Milik Daerah ini secara baik dengan menempatkan atau menunjuk aparatur yang betul-betul memahami dan dapat bekerja maksimal untuk mewujudkan harapan dan keinginan mulia ini.

Saat ini, ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah menyiapkan produk hukum terkait proses serah terima PSU sesuai, masing-masing dengan lahirnya Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Besar.

Serta dengan adanya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan terus melakukan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) terkait serah terima PSU serta terus mengimbau para pengembang untuk mengikuti mekanisme dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.

Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur), sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya, sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak semua stake holder untuk dapat mengikuti Rapat Koordinasi Sertifikasi dan Penertiban Barang Milik Daerah ini dengan baik dan sungguh-sungguh, karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita dalam upaya menuju sertifikasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana harapan kita bersama.

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan paparan dan diskusi, baik yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, pejabat Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar, pejabat dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, serta pejabat OPD terkait lainnya.

Agus Priyanto Ak.ME mengajak semua stakeholder agar dapat berkomitmen untuk menjalankan hasil yang disepakati melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut. “Rakor Sertifikasi dan Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas ini sangat berguna dan kami harapkan bermanfaat bagi daerah,” katanya.
Di akhir kegiatan, juga ditandatangani Komitmen Bersama Pemkab Aceh Besar bersama seluruh stakeholder terkait hasil Rakor Sertifikasi dan Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *