BNN Silaturrahmi dengan Sejumlah Wartawan di Banda Aceh, Ini yang Dibahas..!

INFOSA.ID: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar kegiatan ngopi bareng dan sekaligus bersilaturrahmi dengan awak media di Aceh.

Kegiatan ngopi bareng ini berlangsung di Tower Kopi Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/9/2022).

Tujuan silaturrahmi antara BNN dan awak media ini bertujuan untuk publikasi perbaikan serta peningkatan penanganan kasus narkotika di Aceh.

Membahas tentang legalitas terkait penggunaan ganja baik itu untuk keperluan medis atau lainnya, juga seperti di Thailand yang telah melegalkan masyarakatnya untuk menggunakan ganja, tapi selama undang-undang itu belum disahkan di Republik Indonesia, maka penggunaan ganja tersebut ilegal atau melanggar hukum, maka kita wajib memberantasnya.

Hal itu diungkapkan Kabag publikasi dan media sosial BNN RI Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH,M. Si kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, para pemain narkotika di Aceh saat ini telah bergeser pola permainannya. Yang sebelumnya hanya bermain ganja, kini telah beralih ke sabu.

“Kenapa terjadi perubahan, karena sabu lebih menguntungkan dari pada ganja. Selain mudah membawanya, juga dari segi keuntungan yang didapat lebih besar, dimana harga jual sabu lebih mahal dari ganja, juga dari sisi ongkos atau upah angkut lebih menguntungkan,”

Terkait dengan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang bermain dengan peredaran narkotika, ia tidak menampik jika ada keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika.

“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam peredaran narkotika ini, karena ada opsesi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, baik dari segi harga jual yang menggiurkan, juga dari segi ongkos atau upah angkut yang besar, walaupun dia tahu apa yang dilakukan nya melanggar hukum,” kata Riky didampingi Kepala BNNK Banda Aceh, Masduki, SH, MH. 

BNN telah melakukan upaya tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika baik itu ganja, sabu dan segala jenis lainnya yang dilarang oleh undang-undang di Republik Indonesia. 

“Jika oknum penegak hukum terlibat dalam peredaran narkotika, maka akan kita berikan sanksi tegas hingga dengan .Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH),”

BNN meminta kepada awak media untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk dari bahaya penggunaan narkotika.

“Dampak buruk yang dirasakan dari penggunaan narkotika, bukan pada kesehatan, tetapi dampak sosial yang akan dirasakan. Mulai dari pergaulan bebas (free seks), hingga pelanggaran hukum pidana lainnya,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *